Upaya Penegak Hukum Lakukan Gerakan Sosial di Bidang Hukum

Gencar Penyuluhan sampai Bentuk Posko di Kantor Desa


Selama ini, jasa advokat terasa mahal bagi warga tak mampu yang tersangkut hukum. Namun, munculnya Organisasi bantuan Hukum (OBH) jadi udara segar bagi masyarakat miskin. Puluhan advokat Jember yang tergabung siap membantu pendampingan tanpa dipungut biaya alias gratis sampai urusan kelar.

HADI SUMARSONO, Jember


"STAGMA yang tertancas selama ini adalah, jasa advokat (bantuan hukum) itu mahal. Ini salah. Anggapan ini yang perlu diluruskan. Karena itulah, kami dari Organisasi Bantuan Hukum di Jember, yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI ini memberikan pemahaman pada semua warga, bahwa yang perlu pendampingan hukum pun bisa gratis joka menggunakan advokat," cetus Jani Takarianto, SH,MH, advokat senior di Jember, kemarin.

Pekan-pekan ini, dia bersama puluhan kawan-kawan lain (advokat, Red) gencar datang ke desa-desa, untuk memberikan pemahaman soal hukum. Pihaknya terbuka bagi semua advokat lain di lain organisasi profesi,



Efektif Bantu warga pinggiran


untuk bergabung dengan gerakan'sosial'di bidang hukum ini.Bahkan dalam sepekan kemarin saja,mereka memberikan sosialisasi tentang bantuan huan di enam titik.Obyeknya sama;desa-desa.Utamanya desa-desa yang para warganya berpotensi berurusan dengan hukum."karena semua warga negara pada prinsipnya berhak atas perlakuan dan kesetaraan hukum,"jelas Jani Takarianto,yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikadin Jember ini.

Pekan lalu saja,ada enam OBH(Organisasi Bantuan Hukum)yang turun di enam titik yang berbeda,dengan tenaga penyuluh dari Kemenkum HAM Kanwil Jatim.Mulai Desa Glagahwero Kecamatan Panti,Desa Candajati Arjasa,Desa Kesilir Wuluhan,Desa Bliting Kecamatan arjasa,Kelurahan Mangli-Kaliwates dan Desa Dukuhdempok-Wuluhan.Enam OBH yang memberikan penyuluhan hukum ini diantaranya dari LKBH Ikadin Jember,BPBH FH Unej,LKBHI STAIN Jember,PAHAM Jember,PPAPL TAKAWIDA Jember,dan LKBH PGRI Kab.Jember.

Menurut Jani,dulu aktivitas seperti itu sebenarnya sudah ada.Namun sifatnya masih parsial dan sporadis.artinya,para advokat masih bergerak secara kasuistik.Jika ada kasus yang menyentuh warga miskin,pihaknya baru bergerak."sebenarnya apa yang dilaksanakan oleh 6 OBH ini merupakan amanah,tugas dan implementasi UU No 16/2011,tentang bantuan Hukum"jelasnya.

Aksi para advokat yang dimotori oleh anggota DPC Ikadin Jember ini beragam.Mulai dari kegiatan Litigasi(Pendampingan di pengadilan).Baik pengadilan Negeri,Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.Kemudian kegiatan Non Litigasi diantaranya Konsultasi Hukum,Penyuluhan Hukum,Pemberdayaan masyarakat,Mediasi,Negosiasi,Investigasi Hukum,Pendampingan di luar pengadilan,Penelitian Hukum,serta drating Dokumen Hukum.

Para advokat top di Jember pun rela terlibat urusan sosial seperti ini.Selain Jani Takarianto,ada pieter Samosir SH,Rully S Titahelluw,HM Wagino SH,Sugiono SH,Diprajitno SH,Eko Imam Wahyudi SH,Manan Suhadi SH,MH,dan Nurul Herlina SH(LKBH Ikadin Jember),Moch Cholily SH,Rudi Marjono SH,(LKBHI STAIN Jember),Jarot Subiyakto SH,Erfan humaidi SH,(BPBH FH Unej),Gunawan Hendro SH (LKBH PGRI Jember),Freddy Andreas Caesar SH(PAHAM Jember),Erwidati SH(PPAPL TAKAWIDA)."Bahkan advokat asal Bondowoso yakni Achmad Zainulloh SH,dan beberapa advokat Banyuwangi,Situbondo,Probolinggo,Lumajang dan kediri juga ikut bergabung,dikarenakan wilayah kerja OBH se Provinsi Jawa Timur,"Jelasnya.

Enam Organisasi bantuan hukum ini juga mendorong Pemkab Jember(Melalui DPRD Jember),untuk segera merealisasikan Perda Bantuan Hukum di Jember karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat,dan siap untuk berdiskusi dalam proses pembahasan raperda nanti.Karena Perda Bantuan Hukum ini juga merupakan amanah dari UU no 16/2011.Dan yang menggembirakan,raperda bantuan hukum ini sudah masuk balegda nomor prioritas pertama.

"Untuk mendekatkan kami OBH di Jember kepada Masyarakat dan untuk makin mempertajam visi dan misi bantuan hukum gratis untuk wrga miskin ini, kami telah membuka posko-posko bantuan hukum di kantor desa dan kantor kelurahan.Kami berharap,posko bantuan hukum tersebut dapat menampung semua keluhan warga desa soal hukum,"jelas jani.

langkah para advokat ini rupanya cukup efektif.Beberapa waktu lalu,pihaknya didatangi oleh warga desa asal Kecamatan Puger,yang membutuhkan pendampingan karena ada anak dibawah umur.Setelah lewat berbagai proses hukum(litigasi),pada akhirnya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

"Keluarga anak ini awalnya ragu.Karena anggapan mereka,jasa advokat itu mahal.Tapi setelah kami jelaskan,mereka paham.Dan mereka merasa terbantu dengan keberadaan kami ini,"pungkas Jani takarianto.(hdi)

Sumber:Jawa Pos Radar Jember 28 Agustus 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gus Fikri,dari Demonstran Jadi Pengasuh Pesantren

Mengintip kehidupan Caddy di Driving Range Tegalbesar