Melihat Aktivitas BKAD Pasca PNPM Dihentikan Pemerintah

Tetap Eksis,Ikut Bantu Pengembalian Tunggakan SPP Rp 17 Miliar

Penghentian PNPM Mandiri Perdesaan oleh Pemerintah tak mengurangi peran Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).Kini pengurus otoritas BKAD malah berupaya keras ikut menyelamatkan aset negara yang nunggak di tangan kelompok SPP sebesar Rp 17 miliar.

NARTO,Jember

KETUA umum otoritas Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) M UMar Hasyim kemarin tampak serius.Bersama Sekretaris  Jendral BKAD Drs Imam Syafi'i MSsi dan pengurus otoritas BKAD lainnya,mereka tampak asyik di salah satu ruangan Badan pemberdayaan Masyarakat(Bapemas)Jember.Mereka Tampak serius membahas tentang eksistensi BKAD Jember.

Khususnya membahas BKAD dalam membantu kejaksaan negeri(Kejari)Jember yang berposisi sebagai jaksa pengacara negara(JPN)untuk mengembalikan tunggakan Simpan Pinjam Perempuan(SPP)yang menunggak di tangan kelompok-kelompok pengelola SPP yang mencapai Rp 17 miliar.Iman menjelaskan,otoritas BKAD ikut aktif mendampingi kelompok SPP yang memiliki tunggakan.


BKAD Banyak Bantu Selamatkan Aset Negara


"Kami pontang-panting memberikan dorongan kepada ke kelompok-kelompok pengelola dana SPP Untuk segara mengembalikan dana.Karena sekarang masalah tersebut sudah diserahkan kepada kejaksaan,"imbuhnya.Dia menjelaskan,pengurus otoritas BKAD dan BKAD di masing-masing desa berupaya keras agar kelompok yang memiliki tunggakan proaktif terhadap panggilan Kejari sebagai JPN."Kami persuasif,hasilnya banyak kelompok pengelola SPP yang mengembalikan sebelum dipanggil kejaksaan," terangnya.Selama ini, BKAD menjadi pendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Dibentuk dan dilegalisasi dalam forum musyawarah Antar Desa (MAD) dengan peran sebagai pimpinan rapat serta meresolusi masalah yang terjadi sealama program berlangsung. "BKAD ini berfungsi sangat strategis dalam pengambilan keputusan walupun belum mencerminkan sebagai subjek hukum," ungkap Umar Hasyim kepada Jawa Pos Radar Jember. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,  BKAD harus diselaraskan dengan kewenangan desa sebagai subjrk hukum. BKAD tidak hanya sebagai instrumen program tetapi pengembanagn amanah sebuah kerja sama antar desa. "Pasca program PNPM MPD berakhir tahun 2014, keberadaan BKAD malah semakin kokh. Legalitas yang sebelumnya mendasarkan pada keputusan MAD dan surat Penetapan Camat (SPC), saat ini sudah ditata dari Peraturan bersama Kepala Desa hingga dicatatkan kepada Kemenkumham," imbuhnya.Berbekal pengalaman ikut dalam pemberdayaan PNPM MPd,pada tahun 2015 sudah diberikan kepercayaan oleh Pemkab Jember mengelola APBD sebesar Rp 3,5 miliar melaui program Daerah Pemberdayaan Masyarakat(PDPM).Alhasil,kinerjanya diwujudkan dalam 1.215 kegiatan yang terdiri dari plestereasi,jam banisasi,air bersih dan MCK di 25 kecamatan eks PNPM MPd.
"Keberhasilan BKAD dimaksud tidak terlepas dari hubungan emosional dengan masyarakat dan pemerintahan lokal setempat yang sudah terbangun selama program berlangsung,"imbuhnya.Keluarga besar BKAD mempunyai orientasi yang sama dalam memberdayakan masyarakat,memfasilitasi masyarakat ke arah yang lebih baik,khususnya golongan duafa melaui implementasi Program Nasional maupun Daerah yang didanai APBD.Semua berdasarkan AD/ART kelembagaan BKAD yang mempedomani Perbup Nomor 20 Tahun 2015.Dia menambahkan,BKAD hingga akhir Desember 2016 mendatang memiliki 2 agenda.Yaitu mengawal penyaluran bansos APBD Kabupaten dengan roh pemberdayaan serta bekerja sama dengan kejaksaan Negeri Jember menyelesaikan pinjaman bermasalah dan bergulir.Tangan Cukup berat dan butuh keseriusan semua pihak,terlebih pengurus BKAD untuk dapat melestarikan dan bergulir eks PNPM MPd yang asset produktifnya sudah mencapai Rp 83,1 miliar."Berbasis pada tiga poros kekuatan yakni BKAD,Bapemas dan kejaksaan,maka mulai di Rintis langkah-langkah konstruktif untuk meminimalisir pinjaman bermasalah yang mulai berkembang sejak pasca program,"ujar Sekjen Imam Syafi'i MSi.Sementara Kepala Bapemas Jember.Slamet Urip Santoso Bapemas mengaku membutuhkan mitra untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat,tentunya Stakeholder yang telah teruji loyalitasnya dan diakui oleh masyarakat.Bahkan,bersama BKAD,Bapemas MoU dengan Kejaksaan untuk menuntaskan pinjaman bermasalah melalui Jaksa Pengacara Negara(Datun),juga kelembagaan BKAD yang ada di masing-masing Kecamatan,"tegas Slamet Urip Santoso.Imam berharap dukungan dari semua pihak,tidak hanya masyarakat sebagai subjek tetapi jajaran pemerintahan setempat untuk lebih objektif memahami kinerja BKAD."Target kami adalah memberdayakan masyarakat,dan mendukung program kerja Bupati Jember,"tegasnya.Dr Aries Harianto SH MH,dosen Fakultas Hukum Universitas Jember(Unej)menilai keberadaan BKAD di Kabupaten Jember merupakan wujud komitmen dan konsistensi normatif terhadap UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa."Secara fungsional BKAD potensial dapat menjawab persoalan masyarakat desa,"ujarnya.Eka Dharma Putra,SH Kasi Datun Kejari Jember menjelaskan BKAD banyak membantu menyelamatkan aset negara."BKAD harus tetap solid dan menegakkan aturan agar dan bergulir terus bisa lestari dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.Untuk mendukung kinerja BKAD,Kejaksaan Negeri Jember siap menjadi mitra,"kinerjanya
Drs Mukhair Jauhari SH MH pegiat pemberdayaan masyarakat menjelaskan BKAD banyak bermanfaat bagi masyarakat."Sudah terbukti bahwa masyarakat telah merasakan manfaat keberadaan BKAD dalam mengemban pelestarian dana bergulir.Ke depan,kelembagaan BKAD harus mendapat kesempatan dan kepercayaan dari pemerintah setempat untuk dapat berbuat lebih bermanfaat untuk golongan duafa,tidak hanya dalam mengawal dan bergulir tetapi sebagai fasilitator pembangunan partisipatif,"terangnya.(aro/c1/hdi)

Sumber:Jawa Pos Radar Jember 2 Agustus 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gus Fikri,dari Demonstran Jadi Pengasuh Pesantren

Mengintip kehidupan Caddy di Driving Range Tegalbesar